Investasi Rp10 Ribu Sudah Bisa Beli SBN atau Emas? Menunggu Regulasi OJK
OJK sedang menyusun aturan tokenisasi aset riil yang memungkinkan pembelian SBN dan emas mulai Rp10 ribu. Apa itu tokenisasi, dan apa yang perlu diwaspadai?
2026-10-235 menit bacaTim Miniweb
SBN Rp1 Juta Kini Bisa Dipecah Jadi Rp10 Ribu
Selama ini, membeli Surat Berharga Negara (SBN) melalui perbankan atau pasar modal membutuhkan modal minimal sekitar Rp1 juta. Angka itu menjadi pintu masuk yang tidak selalu terjangkau bagi investor pemula atau pelaku usaha kecil yang ingin menyimpan dana di instrumen aman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan perubahan. Dalam diskusi bersama media di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi mulai disusun pada Oktober 2026.
Salah satu contoh yang ia berikan: SBN yang biasanya dibeli dengan minimum Rp1 juta, melalui tokenisasi dapat dipecah menjadi nominal Rp10 ribu, Rp100 ribu, dan seterusnya.
Rp10.000
Potensi nominal minimum investasi
Untuk SBN dan emas melalui skema tokenisasi, menunggu RPOJK
Apa Itu Tokenisasi, Sederhananya
Tokenisasi adalah proses mengubah kepemilikan atau hak atas suatu aset menjadi unit digital yang dicatat di blockchain. Asetnya tetap sama: emas, SBN, atau properti. Yang berubah adalah cara kepemilikannya dipecah dan diperdagangkan.
Bayangkan sebatang emas batangan. Tanpa tokenisasi, Anda harus membeli seluruh batang atau tidak sama sekali. Dengan tokenisasi, batang itu dipecah menjadi kepingan digital, dan Anda bisa membeli sebagian kecilnya.
Yang perlu dipahami, tidak semua token memberikan hak yang sama. OJK secara eksplisit membedakan dua jenis. Token yang memberikan hak kepemilikan langsung atas aset, misalnya emas, memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan token yang hanya memberikan hak atas manfaat ekonomi, seperti pendapatan sewa properti.
Untuk properti, investor mungkin tidak menjadi pemilik tanah atau bangunan. Mereka hanya memperoleh bagian dari pendapatan sewa atau hasil pemanfaatan properti tersebut. Perbedaan ini menentukan hak investor, tanggung jawab penerbit, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Bukan Hanya SBN dan Emas
Ruang lingkup RPOJK ini lebih luas dari yang mungkin diperkirakan. Selain SBN dan emas, regulasi ini akan mencakup manfaat ekonomi properti, serta perdagangan token dalam ekosistem tertutup.
Yang menarik, OJK juga menyebut potensi tokenisasi untuk pendanaan proyek ekonomi kreatif. Adi Budiarso menyebut industri film dan proyek seni sebagai contoh sektor yang bisa memperoleh sumber pendanaan alternatif melalui skema ini.
Bagi pelaku usaha di sektor kreatif, ini adalah pintu yang sebelumnya tertutup. Alih-alih bergantung pada investor besar atau pinjaman bank, proyek film atau karya seni bisa menawarkan token kepada publik dengan nominal kecil.
Catatan
Semua skema ini masih dalam tahap penyusunan regulasi. Belum ada produk yang bisa dibeli atau dijual di bawah kerangka RPOJK ini. Yang ada saat ini adalah hasil uji coba di regulatory sandbox OJK, bukan produk komersial yang siap dipakai publik.
Apa yang Sudah Diuji
OJK tidak memulai dari nol. Hingga September 2026, tercatat 236 sesi konsultasi telah dilaksanakan, dan tujuh inovasi dinyatakan lulus uji coba regulatory sandbox.
Dokumen resmi OJK menunjukkan beberapa peserta yang telah lulus, antara lain: GIDR (Gold Indonesia Republic) untuk tokenisasi emas, IDDB (ID Digital Bonds) untuk tokenisasi obligasi pemerintah, dan GORO untuk tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Artinya, secara teknis, infrastruktur untuk tokenisasi aset riil sudah ada yang menguji. Yang belum ada adalah payung regulasi yang memberi izin resmi dan melindungi konsumen.
Yang Perlu Diwaspadai
Tokenisasi membuka akses, tetapi juga membawa risiko yang tidak boleh diabaikan.
Pertama, penerbitan fiktif. OJK secara eksplisit menyebut perlunya memastikan keberadaan aset dasar sebelum token diterbitkan. Tanpa verifikasi, token bisa dijual tanpa aset yang mendasarinya.
Kedua, klaim ganda. Aset yang sama tidak boleh digunakan berulang kali sebagai dasar penerbitan token. OJK akan mengkaji mekanisme penyimpanan untuk mencegah hal ini.
Ketiga, perbedaan hak investor. Seperti disebutkan sebelumnya, token kepemilikan dan token manfaat ekonomi memberikan hak yang berbeda. Investor perlu membaca dengan cermat apa yang sebenarnya mereka beli.
Keempat, likuiditas. Token yang diperdagangkan dalam ekosistem tertutup mungkin tidak semudah saham atau reksa dana untuk dijual kembali. Regulasi akan mengatur perdagangan, tetapi likuiditas tetap bergantung pada ada atau tidaknya pembeli.
Tips
Jika Anda tertarik dengan investasi tokenisasi nanti, mulailah dengan membaca dokumen penawaran, bukan hanya melihat nominal kecilnya. Pastikan Anda memahami apakah token yang dibeli memberi hak kepemilikan atau hanya hak atas pendapatan.
Kapan Bisa Mulai?
Belum ada tanggal pasti. RPOJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi masih dalam proses penyusunan sejak Oktober 2026. OJK menyebut regulasi ini akan melengkapi 18 regulasi yang sudah ada di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Selain tokenisasi, OJK juga menyiapkan kerangka pengaturan stablecoin yang diproyeksikan meluncur pada 2027. Stablecoin dalam rencana ini tidak akan berfungsi sebagai alat pembayaran resmi, melainkan untuk penyelesaian transaksi di ekosistem aset keuangan digital.
Bagi investor kecil, langkah paling masuk akal saat ini adalah memantau pengumuman resmi OJK. Jangan tergoda oleh platform atau produk yang mengklaim sudah bisa menawarkan tokenisasi aset riil sebelum regulasinya terbit. Jika ada yang menawarkan sekarang, tanpa izin OJK, itu justru tanda bahaya.
Investasi dengan modal kecil memang menarik. Tetapi akses yang mudah bukan berarti risiko yang kecil. Regulasi ini dibuat justru untuk memastikan bahwa ketika pintu dibuka, ada pagar yang melindungi.